Penandatanganan Sewa BMN KKKS - Parnaraya, DJKN Dorong Tingkatkan Ekonomi Nasional


Parnaraya - Pelaksana tugas Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain (PNKNL) Joko Prihanto mengatakan bahwa perjanjian permohonan sewa BMN hulu migas dapat menjadi stimulus dari pemerintah kepada para pengusaha untuk mendorong tingkat ekonomi nasional. “Ini akan menjadi stimulus dari pemerintah kepada para pengusaha yang menjalankan atau mendorong tingkat ekonomi nasional menjadi yang lebih baik,” ujar Joko dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Sewa Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Husky CNOOC Madura Limited (HCML) oleh PT Parna Raya pada Kamis (5/3) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jakarta Pusat.

Dalam arahanya Joko berharap perjanjian ini bisa menjadi landasan hukum PT Parna Raya untuk menggunakan aset tersebut sesuai yang telah dimohonkan dan ada kepastian hukum bagi PT Parna Raya untuk bisa memanfaatkan aset itu untuk kepentingan bisnis. Lebih lanjut, ia juga berpesan agar PT Parna Raya dapat menjaga BMN yang telah disewanya, sehingga aset tetap dalam kondisi yang terawat dan tidak dikuasai  oleh pihak lain.

Direktur Utama PT Parna Raya Charles Simbolon mengatakan bahwa perjanjian ini merupakan momen yang sudah ditunggu-tunggu karena pekerjaan pemasangan pipa sudah terlebih dahulu dilaksanakan. Pada kesempatan yang sama, Charles menyampaikan apresiasinya atas kerjasama antara pihaknya dengan DJKN juga atas pelayanan yang tidak berbelit-belit dan cepat. “Saya berharap agar kerjasama ini dapat terus berkesinambungan,” tutupnya.

BMN dalam perjanjian tersebut adalah berupa tanah yang terletak pada area Gas Metering Station pada KKKS HCML di Kabupaten Pasuruan Jawa Timur seluas 170m2 untuk keperluan pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi oleh PT Parna Raya sebagai penyewa.

Ketentuan yang wajib ditaati oleh penyewa adalah melakukan pengamanan dan pemeliharaan objek sewa selama waktu sewa serta dilarang mengalihkan sewa dan mengubah peruntukan selain dari yang telah ditentukan dalam persetujuan sewa ini.
<br />(Sumber:rk/uly-Humas DJKN | https://www.djkn.kemenkeu.go.id/berita/baca/20135/Penandatanganan-Sewa-BMN-KKKS-DJKN-Dorong-Tingkatkan-Ekonomi-Nasional.html)